Pamong Institute – Organized Crime and Corruption Project Reporting (OCCPR) telah mempublikasikan daftar pemimpin paling korup, kemudian Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo masuk daftar nominasi tersebut. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti hal itu.
“Menurut saya, temuan dari organisasi jurnalis investigasi ini bagus untuk ditindak lanjuti, baik oleh jurnalis di Tanah Air maupun oleh para penegak hukum di negara kita. Kalau banyak pihak mengatakan temuan itu salah, silakan buktikan. Jadi follow up ini yang sebenarnya diperlukan,” ujar Bivitri ketika dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025) dikutip dari IDN Times.
Ia mengatakan tuduhan tersebut sudah banyak terpampang di ruang publik.
“Demonstrasi yang mendemo Jokowi juga banyak sekali. Begitu juga pernyataan dari sejumlah guru besar. Jadi ini yang harus dilihat dalam kacamata yang lebih luas,” tutur dia.
Bivitri mengatakan,masuknya Jokowi ke daftar nominasi versi OCCRP seperti mantan Presiden Soeharto ketika dijadikan sampul Majalah Time pada 1999.
“Tidak tepat untuk meletakan sebuah produk jurnalisme investigatif dengan kerangka hukum pidana. Dalam kasus publikasi Soeharto di Majalah Time tahun 1999, kan sampai sekarang memang tidak pernah ada bukti di pengadilan ada tindak pidana korupsinya. Kita harus pahami bahwa kerja-kerja jurnalisme harus melaporkan hal-hal yang tidak bisa diusut menggunakan sistem hukum yang sudah korup,” katanya.
Jadi, menurut bivitri hasil dari jurnalisme investigasi, biasanya akan dijadikan pegangan bagi masyarakat sipil. Ia pun tidak meragukan kredibilitas OCCRP.
- “Bahkan, kita juga bisa melacak seterang-terangnya apa saja kerja-kerja organisasi mereka hingga siapa peyandang dananya,” tutur Bivitri. | Jeki
