Kombes Donald Dipecat dalam kasus DWP

Pamong Institute – Ada kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), Kejadian ini yang menyebabkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat setelah terbukti melakukan hal tersebut.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025) dikutip dari detiknews.

Ia, menegaskan bahwa Polri akan menatap kasus DWP dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujarnya.

Selain Donald, ada juga Y yang dipecat.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” katanya.

Menurutnya, ada 3 oknum polisi yang menjalankan sidang etik.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” Pungkasnya. | Jeki

Exit mobile version