Politik Mahar Sulit Dihapus Pasca MK Menghapus Presidential Threshold

Pamong Institute – Praktik politik mahar tidak bisa dihapuskan, menurut Herlambang Perdana Wiratraman Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada. Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.

“Hal yang patut diapresiasi adalah putusan MK itu boleh dibilang agak ngerem urusan mahar politik. Kenapa? Karena partai politik bisa mencalonkan sendiri,” ujar Herlambang kepada Suara.com, Sabtu (4/1/2025) dikutip dari liks Suara.

Ia mengungkapkan, bahwa kesadaran politik masyarakat saat ini semakin tinggi.

“Artinya karena memang tidak terhindarkan, maka rakyat yang akan menghukum nanti dengan tidak dipilih,” ungkapnya.

Politik mahar sudah dilarang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga apabila ada partai politik yang melakukan praktik politik mahar akan dihukum yaitu dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Sehingga ia menegaskan, harus ada penegakkan hukum agar tidak terjadi lagi politik mahar.

“Kita belajar dari pengalaman pemerintahan 10 tahun Jokowi, kan penegakan hukum enggak berjalan dengan baik. Itu saja problemnya,” jelas Herlambang.

Selanjutnya menurut Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM. Ia menjelaskan bahwa praktik mahar politik banyak terjadi karena lemahnya aturan dan penegakan hukum.

“Kita selalu gagal mengatasi jual-beli perahu, lalu kemudian kita biarkan presidential threshold ada, menurut saya tidak begitu. Itu seperti tak pandai menari, lantai yang kita tuduh terjungkit,” ujarnya.

“Harusnya yang kita paksakan dan kuatkan adalah bagaimana membuat aturan, bagaimana memaksakan supaya gejala jual-beli perahu itu tidak boleh terjadi.”jelasnya. | Jeki/Reza/Yasir

Exit mobile version