Pamong Institute – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah nama dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai 2025. Kebijakan ini menghapus sistem zonasi dan menggantinya dengan empat jalur seleksi: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1) dikutip dari lombokpost.
Empat Jalur SPMB 2025
Abdul Mu’ti memastikan tidak ada penerimaan siswa dilakukan dengan berdasarkan zonasi.
Berikut rincian jalur penerimaan murid baru:
1. Domisili : Berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) calon siswa dan jarak terdekat ke sekolah (diukur via Google Maps).
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” tegasnya.
2. Prestasi : Berdasarkan pencapaian akademik/non-akademik.
3. Afirmasi : Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
4. Mutasi : Khusus siswa pindahan akibat perpindahan orang tua.
“Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” ucapnya.
“Tidak ada lagi jalur zonasi. Prioritas utama sekarang adalah domisili,” pungkasnya.
Tujuan Perubahan
Abdul Mu’ti menyatakan SPMB sejalan dengan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” terangnya.
Ia menambahkan, “SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” | Jeki
