Pamong Institute – Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Maritim IKAL Strategic Centre, mendesak pemerintah menindak tegas pengerukan pasir laut ilegal dengan memperkuat sanksi pidana. Hal ini disampaikan menanggapi kasus dugaan pengerukan pasir oleh PT CPS untuk reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang dinilai hanya dijerat sanksi perdata berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Marcellus menegaskan, ketiadaan ancaman pidana dalam PP No. 26/2023 berpotensi membuat pelaku tidak jera.
“Saya khawatirnya para pelaku kegiatan ilegal tidak memiliki ketakutan berlebih karena mereka hanya mendapatkan sanksi perdata bukan pidana,” ungkap Marcellus, Selasa (28/1/2025) dikutip dari kompas.
Ia merujuk pada aktivitas PT CPS yang diduga melakukan pengerukan pasir laut ilegal di kawasan Pulau Pari. Menurutnya, pemerintah “kecolongan” meski lokasi tersebut dekat dengan pusat pemerintahan. “Itu yang harusnya membuat kita berpikir ulang terkait dengan PP ini. Harus ada perbaikan sehingga ada efek jeranya,” papar Marcellus.
Lemahnya Regulasi dan Ancaman Lingkungan
Marcellus menyoroti perlunya revisi PP No. 26/2023 dan UU Kelautan No. 32/2018 untuk menutup celah hukum. “Saya selalu mengatakan bahwa yang diperhatikan dalam PP 26 tahun 2023 adalah aspek ekonomi, terkait dengan pidananya ketika kejadian seperti ini belum ada diatur dalam PP tersebut,” tegasnya.
Ia juga mendesak pembentukan *coast guard* (penjaga pantai) nasional yang berwenang mengawasi, mengatur, dan menindak pelaku ilegal di laut.
“Saya mendorong segera dilahirkannya coast guard untuk Indonesia dan diharapkan nanti coast guard inilah yang akan mengatur siapa melakukan apa, siapa melakukan pengawasan apa, siapa yang melakukan penindakan terhadap apa,” ujarnya.
KLH Dalami Dugaan Kerusakan Lingkungan di Pulau Pari
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengonfirmasi bahwa aktivitas pengerukan pasir oleh PT CPS telah dihentikan.
“Sedang didalami dugaan tindak pidana perusakan lingkungan terkait dengan reklamasi, dan perusakan mangrove di gugusan Pulau Pari termasuk yang terjadi di Pulau Biawak,” katanya.
Tim KLH bersama ahli lingkungan tengah menghitung kerugian ekologis untuk memastikan sanksi yang tepat. “Di samping itu, dengan dukungan ahli kerusakan dan ahli valuasi lingkungan sedang didalami kerugian lingkungan hidup yang terjadi,” tambahnya.
Ini termasuk penerapan sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan ganti kerugian lingkungan.
Coast Guard (CG) Dinilai Solusi Jangka Panjang
Marcellus menekankan, kehadiran *coast guard* akan memastikan pengawasan terintegrasi di laut. Ia menjelaskan, bahwa CG nanti yang mengatur siapa melakukan apa, siapa mengawasi, dan siapa menindak pelanggar. Lembaga ini diharap bisa mencegah praktik ilegal yang mengancam ekosistem pesisir.
Sementara itu, KLH masih mengkaji dokumen lingkungan PT CPS dan akan mengumumkan hasil investigasi secara bertahap.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, terutama di wilayah pesisir yang rentan mengalami kerusakan ekologis. | Jeki
