Kasus Narkoba dan Asusila Anak, Komnas HAM Desak Penegakan hukum yang Adil terhadap Eks Kapolres Ngada

Pamong Institute – Terkait dengan kasus narkoba dan asusila (pelecehan seksual dan pencabulan) anak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Komnas HAM mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana Kapolres non-aktif Ngada,” kata Uli Parulian Sihombing,
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dalam Keterangan Pers Nomor 09/HM.00/III/2025, pada Kamis (13/3/2025).

Uli menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta adanya pelindungan hak anak dan pemulihan korban.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta negara memberikan pemulihan untuk para korban pelecehan seksual dengan menyediakan layanan psikologi untuk para korban, menyertakan restitusi, atau kompensasi dalam proses penegakan hukum, serta pelindungan saksi dan korban.

“Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah menjamin peristiwa tersebut tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kepolisian dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin, dan asesmen psikologi,”
desak Uli dalam keterangan tertulisnya yang dapat diunduh melalui komnasham.go.id.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan kasus
penggunaan narkoba dan asusila anak berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya. [] Harli

Exit mobile version