Pamong Institute – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menegaskan pentingnya menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya dalam mengemban jabatan, sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw. dan para sahabat.
Hal ini ia sampaikan dalam program Bincang-bincang Politik: Mengapa Harus Khawatir dengan Revisi UU TNI, Akankah Demokrasi Terancam? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Sabtu (22/3/2025).
Wahyudi lanjut menuturkan, pada masa Nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin bahwa jabatan panglima pasukan perang (tentara) selalu diisi oleh mereka yang memiliki keahlian tempur (berperang).
Sedangkan, terangnya, bagi yang tidak memiliki keahlian tempur posisinya adalah mengisi jabatan-jabatan sipil yang ditempatkan sesuai dengan keahlian bidang dan kompetensinya.
“Jadi ini yang menurut saya menggambarkan prinsip ‘the right man on the right job’ atau sesuatu harus diserahkan pada ahlinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akademisi Ilmu Pemerintahan ini juga menyoroti Revisi Undang-Undang TNI yang disinyalir akan membuka peluang bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, kebijakan ini dapat mengaburkan batasan profesionalisme antara sektor militer dan sipil yang seharusnya memiliki peran yang berbeda dalam pemerintahan.
Maka itu, Wahyudi mengimbau agar para pembuat kebijakan dapat belajar dari sejarah Islam khususnya pada masa pemerintahan Nabi Muhammad Saw. dan Khulafaurrasyidin yang menempatkan pejabat sesuai dengan keahliannya.
“Kalau kita melihat sejarah, Khalid bin Walid (yang ahli dalam strategi tempur), itu ‘kan posisinya panglima perang, di mana-mana dia memimpin pasukan. Memang keahliannya di situ, sehingga tidak dipaksakan menjadi pejabat sipil,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, Abdurrahman bin Auf seorang saudagar yang ahli bisnis tidak dijadikan panglima perang. Prinsip ini harusnya dipegang agar tidak terjadi ketidakprofesionalan dan ketidakefisienan di dalam struktur pemerintahan.
Ia lantas mengingatkan bahwa penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian seseorang dapat berakibat fatal bagi tata kelola negara.
“Jangan sampai negeri ini hancur gara-gara kita itu mengotak-atik menempatkan sesuatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya. Saya pikir di situ kuncinya,” pungkas Wahyudi. [] Harli
