Merasa Dibohongi, Asosiasi Ojol Protes Keras Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu

Pamong Institute – Merasa dibohongi, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda Indonesia) memprotes keras pemberian bonus hari raya (BHR) Rp 50 ribu.

Garda Indonesia menilai bahwa hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang besaran bonus bagi ojek online (ojol) dan kurir.

“Kami protes keras dan mengecam aplikator yang kami anggap telah melakukan akal-akalan menipu Presiden RI, membangkang Menaker RI, dan membohongi Ojol seluruh Indonesia. Hanya demi menjaga citra baik di mata Presiden RI, aplikator melaporkan bahwa BHR diberikan senilai hampir Rp 1 juta, pembohongan besar,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Maret 2035.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap ihwal pemberian THR atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi online (ojol) yang tak sesuai imbauan pemerintah.

Presiden Prabowo harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan aplikator yang sudah menyampaikan laporan tidak sesuai fakta umum yang ada dilapangan yang diterima oleh sebagian besar pengemudi ojek online,” pinta Igun.

Meski demikian, Igun mengatakan, adanya informasi beredar jika sejumlah ojol memang telah menerima BHR senilai Rp1 juta, tetapi itu hanya berlaku bagi pengemudi ojek online binaan.

Sedangkan, kata dia, sebagian besar pengemudi ojek online ada yang telah menjadi mitra sejak 2014 atau lebih dari 5 tahun dan yang bekerja menunggu order hampir 20 jam sehari tanpa libur hanya diberikan Rp50.000.

Hal ni, ungkapnya, telah dilaporkan oleh Asosiasi melalui Wakil Menteri Tenaga Kerja pada Sabtu, 22 Maret 2025 melalui pesan singkat.

“Kami berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat mengambil sikap tegas atas pembangkangan SE [Surat Edaran] Menaker 2025 mengenai BHR bagi pengemudi ojek online,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli per Selasa (11/3/2025) lalu tersebut, perusahaan aplikasi diimbau untuk memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan mitra dalam 12 bulan terakhir.

Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Pemerintah juga mengimbau aplikator untuk memberikan BHR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Selain itu, Presiden Prabowo juga pernah menyampaikan bahwa dirinya mendengar pengemudi ojek online (ojol) akan menerima BHR sekitar Rp1 juta per orang pada hari raya Idul Fitri mendatang. Prabowo pun meminta aplikator agar BHR itu dinaikkan, meski tetap menggarisbawahi bahwa permintaan tersebut hanya berupa imbauan, bukan perintah yang harus dijalani oleh perusahaan penyedia jasa ojek daring tersebut.

Saya mendengar mereka (driver ojol) akan terima kurang lebih Rp1 juta tiap pekerja. Saya mengimbau pengusaha swasta, kalau bisa, ya ditambah lah (nominal BHR ojol). Ini imbauan,” ujar Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (21/3/2024). [] Harli

Exit mobile version