MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wahyudi al-Maroky: Jangan Hanya Gratiskan, Hapus Juga Beban Lainnya

Pamong Institute – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP dinilai sebagai keputusan yang baik. Namun, Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak cukup jika tidak diiringi dengan penghapusan berbagai beban tambahan lain yang justru membebani rakyat.

“Di sekolah yang mestinya digratiskan, kita mestinya konsisten, punya komitmen harusnya membuat itu (benar-benar) gratis. Tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan liar ataupun beban-beban lain,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Ia menyoroti fakta bahwa saat ini saja meskipun biaya pendidikan ada yang digratiskan, masih banyak orang tua yang terbebani biaya seragam, buku, hingga iuran lainnya.

“Negara mewajibkan harus pakai seragam. Itu kan walaupun biaya pendidikannya gratis, tetapi begitu minta pakai seragam, kan orang tuanya terbebani,” contohnya.

Maka itu, menurut Wahyudi, negara seharusnya tidak hanya menggratiskan proses belajar-mengajar yang sebenarnya ini adalah sesuatu yang biasa saja demi kemajuan bangsa atau negara. Akan tetapi, negara juga harus menyediakan seragam dan perlengkapan sekolah jika memang mewajibkan penggunaannya.

“Kalau negara mewajibkan siswa sekolah harus pakai seragam, maka negara punya kewajiban untuk memberikan seragam,” tegasnya.

Pungli Tak Hanya Terjadi di Sekolah

Sedangkan berkaitan dengan munculnya berita-berita pungutan liar (pungli) di sekolah,
Wahyudi mengungkapkan bahwa praktik pungli sebenarnya tidak hanya terjadi di sekolah, tapi sudah menjadi budaya buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Pungli itu mendarah daging di hampir semua lini institusi kita. Di jalan ada pungutan parkir, di tol ada pungutan, hampir semua aktivitas kita ada pungutan,” ungkapnya.

Wahyudi pun menjelaskan, fenomena ini sebagai akibat dari sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia.

“Kita hidup dalam sistem kapitalisme yang penuh pungutan, bahkan liar. Ada pungutan yang resmi, ada yang tidak. Ini masalah serius, apalagi di dunia pendidikan yang seharusnya bersih,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan mentalitas sebagian pengelola pendidikan yang masih mencari keuntungan dari pungutan. “Kalau di dunia pendidikan sudah mentalnya seperti itu, begitu keluar dia (peserta didik) akan lebih ganas lagi,” tambahnya.

Lebih jauh, Wahyudi menyinggung kaitan erat antara maraknya pungutan di sektor publik termasuk bidang pendidikan dengan biaya politik dalam sistem demokrasi yang terbilang tinggi.

“Pejabat yang naik butuh biaya besar. Akhirnya dia akan mengembalikan modal pemilu itu melalui aktivitas di kewenangan yang dia punya, termasuk di dunia pendidikan,” tandasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk serius mencukupi dana operasional pendidikan dan membasmi mentalitas korup di semua lini.

“Ini PR besar bagi bangsa. Harus ada keseriusan untuk membersihkan dunia pendidikan dari mental pungli dan pemalak liar,” tutupnya.

Diketahui, pada Selasa (27/05/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah, harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. [] Harli

Exit mobile version