Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andrie Yunus, dari kepolisian ke institusi militer dinilai menuai banyak pertanyaan publik.
“Dari kepolisian, dilimpahkan ke TNI. Ini banyak menuai pertanyaan-pertanyaan,” ujar Praktisi Hukum Budi Harjo, S.HI., CPM, dalam program “Live Focus Group Discussion (FGD): Ketika Kritis di Negeri Krisis, Bagaimana Nasib Aktivis?” yang disiarkan di kanal YouTube PKAD (Pusat Kajian dan Analisis Data), Sabtu (4/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara peradilan militer dan peradilan umum. Oleh karena itu, setiap perkara seharusnya ditangani sesuai dengan ranahnya.
“Kita sudah mengetahui bahwa peradilan yang ada di negeri kita ini kan ada peradilan militer, ada juga peradilan umum atau peradilan sipil,” jelasnya.
Budi menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras ini yang merupakan warga sipil semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana umum.
“Sehingga dalam hal ini sebetulnya kriminal ini bisa dikatakan tindak kriminal murni yang itu harusnya aparat kepolisian itu yang memiliki kewenangan.” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai, pelimpahan perkara ke militer berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek keterbukaan proses hukum.
“Kalau kita ketahui peradilan militer itu nanti akan sifatnya lebih tertutup daripada peradilan umum.”
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat akses informasi publik terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Dengan demikian, Budi menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam setiap langkah penanganan perkara, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keraguan di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi sorotan sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum, khususnya terkait kewenangan institusi dan prinsip transparansi dalam proses peradilan. [] Harli





















