Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, atas dugaan kasus korupsi pungli (pungutan liar) perizinan. Menanggapi kejadian itu, Analis dari Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Hanif Kristianto mengingatkan bahwa birokrasi perizinan bukan sarana untuk memperkaya diri segelintir pejabat.
“Birokrasi perizinan bukanlah instrumen untuk memperkaya segelintir pejabat atau mempersulit akses rakyat,” ujarnya kepada pamonginstitute.com, Jum’at (17/4/2026).
Hanif menjelaskan, praktik pungli perizinan adalah bentuk khianat terhadap amanah dan kezaliman terhadap rakyat.
“Negara dan pejabat itu sebagai pelayan rakyat, bukan pemungut liar,” imbuhnya.
“Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang apabila melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan amanah),” kutipnya.
Dalam Islam, ia menerangkan bahwa negara berkewajiban mengelola sumber daya alam (SDA) sebagai amanah untuk seluruh rakyat.
“Dalam sistem Islam, setiap pejabat yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas, dan seluruh biaya perizinan akan ditanggung oleh Baitul Mal sebagai bagian dari pelayanan publik gratis bagi rakyat,” terangnya.
Sementara itu, dilansir dari detikjatim, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menyatakan penggeledahan di Gedung ESDM Jatim itu memang dilakukan terkait dengan pungli perizinan.
“Benar, terkait dugaan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli dalam penerbitan perizinan pada dinas ESDM Provinsi Jatim,” ujar Adnan, Kamis (16/4/2026).
Kejati Jatim juga telah menyita uang senilai Rp2,3 miliar dan menetapkan tiga tersangka di antaramya, AM Kepala Dinas ESDM Jatim, OS Kepaa Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. [] Harli





















