Oleh: Muhar Jannah [Pengamat Politik dan Sosial]
Pengesahan undang-undang (UU) oleh Israel yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina menjadi bukti nyata bagaimana penjajahan dibungkus dalam legalitas hukum. Regulasi ini disahkan melalui pemungutan suara di Knesset (Parlemen Israel) pada Senin (30/3/2026), dengan 62 dari 120 anggota menyetujuinya. Kebijakan ini didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Fakta ini menunjukkan bahwa penjajah Zionis Yahudi yang kemudian berkamuflase menjadi sebuah negara bernama Israel tidak hanya menggunakan kekuatan militer, tetapi juga instrumen hukum untuk menekan dan mengkriminalisasi perlawanan rakyat yang dijajah. Dunia internasional mengecam kebijakan ini sebagai diskriminatif dan tidak manusiawi. Namun, yang lebih berbahaya adalah pesan yang ingin dibangun: bahwa siapa pun warga Palestina yang melawan penjajahan akan dicap sebagai “teroris” dan layak dihukum mati.
Warga Palestina bukan Teroris
Di sinilah letak manipulasi besar tersebut. Harus ditegaskan, warga Palestina yang ditahan penjajah Israel bukanlah teroris, melainkan pejuang kemerdekaan yang mempertahankan tanah, harta, dan nyawa mereka (diri, keluarga dan masyarakatnya) dari penjajahan.
Dalam pandangan Islam, mempertahankan wilayah dari penjajah adalah kewajiban, bukan kejahatan. Oleh karena itu, opini pelabelan “teroris” disisi pengesahan UU hukuman mati bagi warga Palestina yang ditawan Israel adalah bentuk propaganda untuk membalikkan fakta.
Framing Global yang Harus Diwaspadai
Pengesahan hukuman mati ini harus diwaspadai sebagai upaya sistematis untuk menghapus legitimasi perjuangan Palestina. Dengan hukum ini, setiap bentuk perlawanan akan diposisikan sebagai tindakan kriminal, sehingga penjajah memiliki justifikasi “legal” untuk mengeksekusi para pejuang.
Padahal, jika keadilan benar-benar ditegakkan, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah para pemimpin penjajah dan aparat militernya. Kebijakan, serangan militer, dan blokade yang menyebabkan penderitaan rakyat sipil justru berasal dari mereka. Namun realitas dunia hari ini justru terbalik: korban dijadikan pelaku, sementara pelaku kezaliman berlindung di balik hukum.
Narasi ini tidak boleh dibiarkan. Umat Islam harus waspada terhadap framing global yang berusaha mengubah pejuang menjadi teroris. Mereka bukan tahanan kriminal, tetapi tawanan dari sebuah rezim penjajah di tanah mereka sendiri—tanah yang secara historis dan ideologis adalah negeri kaum Muslim.
Hukum buatan penjajah tidak akan pernah mampu mengubah hakikat kebenaran. Tuduhan teroris tetaplah tuduhan, meski dilegalkan. Dan perjuangan melawan penjajahan akan tetap menjadi hak yang sah, selama kezaliman itu masih berlangsung.
Penutup: Israel, Teroris yang Sesungguhnya
Jika terorisme dimaknai sebagai kekerasan sistematis terhadap warga sipil untuk menebar ketakutan, maka fakta di lapangan justru menunjukkan hal itu dilakukan oleh Israel. Serangan ke permukiman-permukiman warga, penghancuran fasilitas sipil, blokade yang mencekik Gaza hingga genosida yang mengerikan adalah bukti nyata yang kasat mata dan terus berulang.
Pengesahan hukuman mati bagi warga Palestina semakin menegaskan bahwa kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di medan perang, tetapi juga dilegalkan melalui hukum negara. Inilah bentuk terorisme yang terstruktur dan terinstitusionalisasi.
Karena itu, pelabelan “teroris” kepada pejuang Palestina adalah pembalikan fakta. Justru, berdasarkan realitas kekejaman yang terjadi, Israel menunjukkan karakter sebagai pelaku teror yang sesungguhnya.[]





















