Pamong Institute – Pakar hukum Unissula Semarang, Prof Henry Indraguna, merespons oknum TNI AL yang menembak bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis 2 Januari 2024. Menurutnya, kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya kontrol penggunaan senjata api (senpi) aparat hukum.

“Baik polisi maupun tentara kan sudah memiliki Standar Operating Procedure (SOP). Jika ada yang menyimpang harus mendapatkan sanksi tegas baik hukum disiplin prajurit TNI maupun sanksi demosi di Polri,” kata Henry, dikutip dari Rmol id.

Ia mengungkapkan, perlu dilakukan cek psikologi kepada pemegang senjata api. Hal itu dilakukan agar masyarakat merasa aman di saat bersama anggota polisi atau TNI.

Ia menangapi, kasus saling bantah yang terjadi antara anak korban bos rental dan Kapolsek Cinangka, tentang permintaan pengawalan atau pendampingan.

“Versi Kapolsek, anak korban saat meminta pendampingan mengaku sebagai leasing. Sementara anak korban tidak menjelaskan soal itu,” Tegasnya.

Karena Menurutnya jika masyarakat melakukan pelaporan berarti mereka percaya bawah yang menerima laporan dapat membantu.

“Saya bisa memaklumi, karena untuk operasi di luar jadwal patroli dan sifatnya tak terencana pasti membutuhkan konsultasi ke pimpinan,” Pungkasnya. | Jeki

 

.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here