Pamong Institute – Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed,” ujar Nusron dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang, Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan Pagar Laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Sebelumnya, pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Sejak ramai dibicarakan karena pemiliknya tidak diketahui publik, kemudian muncul kabar jika pagar laut itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Beredar kabar, bahwa pagar laut di Tangerang yang bersertifikat HGB tersebut juga tervalidasi di aplikasi resmi bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). [] Harli





















