Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Khusus 2025 Minimal Rp129,8 Juta

0
131

Pamong Institute – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (BIPIH) 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp129,8 juta (kurs Rp16.230/USD). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 72 Tahun 2025 yang diunggah di laman resmi Kemenag, Kamis (30/1/2025).

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025)

Rincian Pembayaran

Biaya tersebut terbagi dalam dua tahap:

1. Setoran Awal : USD 4.000 (Rp64,9 juta) dibayarkan saat pendaftaran.

2. Pelunasan : USD 4.000 (Rp64,9 juta) dibayarkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Pembayaran disalurkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank yang ditunjuk.

Cakupan Biaya dan Layanan Tambahan

BIPIH mencakup biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan dasar di Arab Saudi. Namun, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk layanan di atas standar BIPIH Khusus.

Tujuan Regulasi

Nasaruddin menjelaskan, penetapan biaya minimal bertujuan menjamin kualitas pembinaan, keamanan, dan kenyamanan jemaah. Ini langkah untuk memastikan ibadah haji berjalan aman, taman, dan tertib sesuai syariat dan standar pelayanan minimum.

Regulasi ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan haji khusus sekaligus mengurangi praktik biaya tambahan “siluman”. |Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here