Akankah PILKADA serentak Bebas Politik Uang ?

0
193

Pamong institute – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo memaparkan hasil penelitian Prof. Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen (63,5 juta pemilih) atau 1 dari 3 pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 menerima politik uang. Menempatkan Indonesia berada di nomor tiga dari sisi persentase 33 persen. Sedangkan dari sisi absolute atau angka 63,5 juta pemilih, Indonesia menjadi negara dengan korban paling besar sedunia dalam hal politik uang. (Tempo com)

Praktek Politik uang menjadi salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan PEMILU, baik nasional maupun lokal di Indonesia. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan. Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka. Jenis politik uang ini yang secara umum diatur oleh UU, termasuk UU Pilkada.

Walaupun telah diatur, efektivitas pemberantasan politik uang masih sulit diminimalisir. Sehingga, politik uang telah merusak sistem pemilu dan membuat pemilu menjadi tidak kredibel. Hasilnya banyak pejabat publik yang terpilih karena pengaruh suap kepada pemilih daripada karena faktor objektif sebagaimana telah disebutkan diatas. Karena itu, banyak pejabat daerah hasil pilkada terjerat kasus korupsi setelah menjabat.

Sering terjadi di dalam proses penentuan kandidat, politik uang juga disebut marak terjadi. Istilah yang lebih umum adalah candidacy buying. Dalam praktek candidacy buying, partai politik atau elit partai politik meminta sejumlah uang kepada kandidat untuk bisa dipilih sebagai kandidat resmi dan mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Pada kasus yang lain, kandidat memborong dukungan partai politik agar partai politik tidak mengajukan kandidat lain sebagai lawannya. Sehingga pada PILKADA serentak 2024 ada 43 daerah hanya memiliki calon tunggal.

melihat kenyataan yang terjadi pada Pilkada sebelumnya, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tampaknya akan tetap sulit untuk menghadapi hantu pemilu bernama politik uang. Meskipun regulasinya telah diperbaiki, dimana yang memberi uang dan yang menerima uang bisa dipidana, akan tetapi masalah pembuktian secara hukum akan merintangi proses penegakannya. (Antikorupsi org/Adnan). Oleh karena itu, kemungkinan besar politik uang akan marak dalam Pilkada 2024 tidak bisa dihindarkan.

Apakah sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia masih bisa diharapkan untuk menghilangkan Politik uang setiap PEMILU. sehingga terpilihnya wakil Rakyat, pemimpin yang amanah dan menjalankan tugasnya sesuai asas-asas pemerintah yang baik (good government). atau perlu diganti sistem Demokrasi Indonesia dengan sistem yang lebih baik dan sudah terbukti dalam menghilangkan dan meminimalisir praktek Politik uang. – Zaik Abdullah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here