Pamong Institute – Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Papua Selatan, Robica Iwong menegaskan bahwa warga masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan.

Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi anti korupsi, di Aula Kantor Bupati Boven Digoel yang di selenggarakan pada Selasa (17/12/2024).

“Masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam program kebijakan yang diterapkan dan penggunaan anggaran,” tegas Robica, dikutip dari rri.co.id, Selasa (18/12/2024)

Ia menjelaskan, jika masyarakat aktif mengawasi, maka potensi penyalahgunaan anggaran atau praktek korupsi akan dapat diminimalisir.

“Ini adalah bentuk kontribusi nyata yang dapat dilakukan setiap warga negara untuk memastikan pengelolaan negara berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPK telah menyediakan sarana pelaporan online bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktek korupsi, yaitu melalui platform jaga.id. Platform ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk melaporkan tindakan korupsi secara aman dan transparan.

“Melalui jaga.id, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Ini adalah sarana yang sangat mudah diakses oleh siapa saja yang peduli terhadap pemberantasan korupsi,” tambah Robica menginformasikan. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here