Pamong Institute – wacana presiden akan memberikan amnesti koruptor termasuk manipulatif, menurut Bivitri Pakar hukum pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dikutip bbc.com 23 Desember 2024.

Rencana Prabowo memaafkan koruptor adalah bagian dari kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada setidaknya 44 ribu narapidana. Informasi disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Bivitri berkata, pemberian maaf tidak diatur dalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana dan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.” Ujarnya, Pengembalian kerugian keuangan negara, menurut penjelasan itu, hanya bisa dijadikan sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Seperti kasus yang menjerat mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. karena menerima suap dalam proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Achsanul mengembalikan seluruh uang suap yang dia terima, sekitar Rp40 miliar. Namun dia tetap dipidana.

Pengembalian uang suap itu, menurut majelis hakim, hanya dapat dijadikan faktor yang meringankan hukuman Achsanul.

Menurutnya, UUD RI 1945 memang mengatur bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi untuk narapidana – dengan pertimbangan DPR. Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden selama ini selalu merujuk pada UU nomor 11 yang dikeluarkan tahun 1954.

Akan tetapi, Bivitri menyebut penghapusan hukuman itu harus didasarkan pada pertimbangan yang terukur secara konstitusi. |Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here