Pamong Institute – Mahkamah Agung (MA) menjadi lembaga yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu Ada 149 laporan dari 469 laporan terkait dengan proses penanganan hukum pada tahun 2024. Juru Bicara MA, Yanto beralasan bahwa banyaknya aduan karena produk hukum yang dikeluarkannya adalah putusan kalah dan menang.
“Pertama, kalau paling banyak diadukan produk MA itu kan kalah menang, iya toh? Yang kalah mesti ya bereaksi, kalau yang menang ya (akan menyatakan), ‘Oh, bagus kan gitu’,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari kompas.
Ia, mengatakan bahwa produk hukum lembaga maupun institusi lain berbeda, karena putusan finalnya tidak berbentuk status kalah dan menang.
“Karena kalau produk penegak hukum lain kan enggak kalah menang, ya. MA ini memutus, putusannya hasilnya kalah dan menang, kan gitu. Jadi ya karena putusannya kalah menang, bagi yang kalah mesti kecewa, kan begitu kan,” tutur Yanto.
Kemudian, ia pun menanggapi kritik Komisi III DPR RI yang menilai lembaganya sulit dihubungi.
“Ya siapa dulu (yang) dihubungi. Kalau yang dihubungi hakimnya yang menangani perkara tentu enggak bisa kan. Tapi kalau kedinasan, saya pikir enggak juga (sulit dihubungi). Kalau kedinasan saya yakin enggak, karena kan mitra kerja ya Komisi III itu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI mencatatkan ada 469 aduan masyarakat terkait dengan proses penanganan hukum sepanjang tahun 2024. Aduan terbanyak mengenai perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Kami kategorikan sebagai pengaduan ke Mahkamah Agung, jumlah aduannya 149, presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, itu 31,7 persen,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (27/12/2024).
Pengaduan terkait MA didominasi oleh isu penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, serta profesionalisme pelayanan publik.
ia mengkritik MA, karena tak merespons saat dikonfirmasi soal permasalahan ataupun aduan masyarakat yang diterima Komisi III DPR RI.
“Kalau respons, ya terus terang memang paling susah respons. Saya sendiri hampir tidak pernah mendapatkan respons dari institusi di Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman.
“Kadang-kadang kita mau cari informasi saja, kita sebagai penerima aspirasi masyarakat ingin nanya ke ketua pengadilan, kebetulan kita ada nomor HP-nya, ditolak,” ujar dia.
Menurutnya, di Komisi III hanya berupaya meneruskan aspirasi masyarakat atas keluhan yang disampaikan.
“Karena kami ini kan menyalurkan aspirasi rakyat. Bukan perkara pribadi kami, bukan kami ingin intervensi, tapi apa yang kami dapat di sini kami sampaikan. Mungkin belum ada pemahaman yang sama,” kata Habiburokhman. | Jeki





















