DPR Desak Penegakan Hukum terhadap Penerbit Sertifikat Pagar Laut 

0
155

Pamong Institute – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mendesak aparat penegak hukum mengusut pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut. Ia mengatakan, “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktik yang hanya konsekuensi sanksi. Ini perlu jadi perhatian termasuk yang di Surabaya dan Bekasi,” tutur Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1) dikutio dari alinea.

Ia mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN yang telah membatalkan sejumlah sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Namun, menurutnya, pembatalan saja tidak menjawab akar masalah.

Deddy menyoroti ketimpangan penanganan konflik pertanahan, di mana masyarakat kecil sering menjadi korban tekanan hingga kekerasan, sementara pelaku penyimpangan justru lolos dari jerat hukum.

“Ketika masyarakat mempertahankan tanahnya, mereka sering diseret dan dipukul. Sementara itu, aturan yang ada bisa dimanipulasi dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkap Deddy.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak di lapangan, tetapi juga seluruh rantai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dan KPK harus turun tangan mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai ada ruang bagi manipulasi aturan atau ‘bohir’ (celah hukum) yang dimanfaatkan oknum tertentu,.

“Itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan, itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta mohon, ya, sudah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu,” terangnya.

Deddy juga menekankan pentingnya efek jera melalui penindakan tegas. “Aturan kita rentan dimanipulasi, baik melalui Peraturan Pemerintah, Perpres, atau lainnya. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, integritas tata kelola agraria akan terus dipertanyakan,” tandasnya.

Dengan adanya komitmen dari DPR dan langkah tegas dari pemerintah, diharapkan transparansi dan integritas dalam tata kelola pertanahan semakin terjaga, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.

“Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP (peraturan pemerintah), mau bikin perpres (peraturan presiden), mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sangat berharap penegakan hukum di sini pak supaya ada efek jera,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, DPR berharap transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah semakin terjaga, khususnya bagi masyarakat yang kerap menjadi korban ketidakadilan sistem. |Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here