Pamong Institute – Mantan staf ahli anggota DPD RI, M Fithrat Irfan, mengungkapkan dugaan praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Irfan melaporkan senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Hal ini disampaikan Irfan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul *”Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI”*, Kamis, 6 Februari 2025.
“Saya laporkan karena ada indikasi tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya pribadi dan merugikan negara. Sebagai anak bangsa, saya peduli dengan keadaan bangsa,” tegas Irfan dalam video tersebut.
Irfan Mengaku Diminta Mengambil Uang Suap
Irfan mengaku pernah diminta untuk mengambil uang suap terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Rafiq Al Amri. Menurut Irfan, ada 95 anggota DPD yang diduga menerima uang suap dalam proses pemilihan tersebut.
“Mental pejabat kita sekarang banyak yang bobrok sehingga perlu dievaluasi,” tambah Irfan, menyoroti kondisi moral para pejabat saat ini.
Laporan Mangkrak di KPK
Meskipun laporan tersebut telah diajukan sejak 6 Desember 2024, hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPK. Irfan mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Sayangnya, laporan saya mangkrak di KPK.
Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029 Telah Ditetapkan
DPD RI periode 2024-2029 resmi menetapkan pimpinan baru pada 1 Oktober 2024. Empat senator terpilih akan menjabat selama lima tahun ke depan. Mereka adalah Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, serta tiga Wakil Ketua DPD RI, yaitu GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Keempatnya dipilih berdasarkan sistem paket.
Dugaan praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan DPD RI ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas di lembaga tinggi negara tersebut. Publik menunggu tindak lanjut dari KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. | Jeki





















