Pemerintah Diminta Tegas Atasi Polusi Jabodetabek dengan Penegakan Hukum

0
189

Pamong Institute- Pemerintah didorong untuk memperkuat penegakan hukum guna menangani polusi udara di Jabodetabek yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan. Langkah ini direspons dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif bagi pelaku pencemaran udara, termasuk denda berdasarkan UU Cipta Kerja.

Co-founder Bicara Udara, Novita Natalia, menyambut positif aturan tersebut. Dalam pernyataan resmi Selasa (28/1/2025), ia menekankan pentingnya implementasi proaktif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Langkah ini diharapkan menjadi alat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti melampaui baku mutu udara ambien,” ujar Novita, Selasa, 28 Januari 2025, dikutip dari metro tv.

Novita mengungkapkan, organisasinya telah aktif memberikan masukan kepada KLH sejak akhir 2024, termasuk dalam audiensi dengan Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono.

“Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment, peringatan dini kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” ucapnya.

Sanksi Administratif untuk Industri

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menegaskan komitmen kementerian dalam menindak industri yang melanggar batas emisi. “Kerja kita arahan Pak Menteri itu jelas, kerja kencang. Kita harus fokus memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu,” tegas Nixon.

KLH saat ini fokus pada pendampingan ke pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek dan wilayah penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang.

“Kami sudah mengunjungi beberapa wilayah, dan ke depan akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota hingga pertengahan Februari. Harapannya, pemda dapat melaporkan tindakan pencegahan dan penegakan aturan secara berkala kepada KLH,”pungkasnya Nixon.

Dasar Hukum dan Target Penindakan

Permen LHK No. 14/2024 mengacu pada Pasal 82C Ayat (1) UU Cipta Kerja (UU NO. 6 TH. 2023), yang memungkinkan pemberian denda administratif hingga Rp10 miliar bagi pelanggar baku mutu udara. Aturan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi tingkat polusi di Jabodetabek, yang pada 2024 tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kualitas udara terburuk di Asia Tenggara.

KLH juga akan memperkuat koordinasi dengan pemda dalam pengawasan emisi industri, transportasi, dan pembangkit listrik. Upaya ini diharapkan menekan angka pencemaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here