Pamong Institute – Pemerintah Indonesia mempercepat proses ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, dari Singapura. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan tenggat waktu penyelesaian dokumen ekstradisi ditetapkan hingga **3 Maret 2025**, meski pihaknya menargetkan pemulangan Tannos dalam waktu lebih cepat.
“Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025 dikutip dari metro tv.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (29/1), Supratman menjelaskan, Singapura memberikan waktu 45 hari kepada Indonesia untuk melengkapi persyaratan dokumen. Ia mengatakan, tidak akan menunggu hingga 3 Maret. Proses sedang dipercepat.
Ia menegaskan, “Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,”.
Ia menjelaskan, detail operasional silakan ditanyakan ke institusi terkait. Kami fokus pada aspek hukum dan diplomasi.
Latar Belakang Kasus
Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Ia merupakan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) bersama mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU No. 20/2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tannos diduga memiliki kewarganegaraan ganda, yang mempersulit proses ekstradisi. Saat ini, tim gabungan KPK, Kejagung, Polri, dan Kemenkumham berkoordinasi intensif dengan pemerintah Singapura untuk memenuhi persyaratan hukum. | Jeki





















