Pamong Institute – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI), Mufti Mubarok mengungkap, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi ke Pertamina jika memang terbukti produk Pertamax yang dibeli masyarakat merupakan hasil oplosan dari Pertalite.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” kata Mufti dalam keterangan resmi, dilansir dari bpkn.go.id, Rabu (26/2/2025).

Mufti menuturkan, dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga telah dijelaskan bahwa pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan.

Selain itu, ia menilai jika dugaan Pertamax oplosan ini terbukti benar, maka para tersangka dalam kasus ini telah meniadakan hak konsumen. Yakni hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelas Mufti.

Ia menambahkan, para tersangka juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” imbuh Mufti.

Diketahui, isu Pertamax oplosan beredar pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dan langsung ditahan. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here