Pamong Institute – Menyoroti beredarnya minyak goreng bermerk ‘Minyakita’ yang tak sesuai takaran di pasaran, Ketua DPW I Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta Miftahudin menyebut masalah ini sebagai cerminan betapa buruknya tata kelola pangan di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal takaran Minyakita yang kurang, tapi mencerminkan betapa buruknya tata kelola pangan kita. Dari dulu sampai sekarang, tidak ada perbaikan signifikan,” tegas Miftahudin dalam keterangan resminya, Selasa (11/3).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan rantai distribusi pangan berjalan dengan baik. jangan biarkan rakyat berulang-ulang kali menjadi korban buruknya pengelolaan pangan.

“Kami pedagang pasar melihat langsung dampak buruk dari buruknya tata kelola ini. Harga-harga melonjak, stok tidak menentu, dan sekarang Minyakita bermasalah. Sampai kapan rakyat harus menderita?” tanyanya.

Miftahudin lantas menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini,

khususnya Kemenko Pangan, untuk segera turun tangan dengan kebijakan yang benar-benar efektif dalam menekan harga pangan.

Jika tidak, kondisi ini bisa semakin memperburuk perekonomian rakyat kecil yang bergantung pada stabilitas harga bahan pokok.

“Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan. Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” tandasnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI membongkar kasus penjualan minyak goreng bermerek ”Minyakita” yang ukurannya tak sesuai takaran. Sejak Februari 2025, pelaku memasarkannya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah kerugian yang dialami pembeli tengah dihitung kepolisian.

Pembongkaran kasus itu bermula dari inspeksi mendadak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satuan Tugas Pangan Polri, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Kedatangan rombongan itu dipicu viralnya video di media sosial tentang produk Minyakita yang dijual hanya dengan isi 750 mililiter.

”Ternyata setelah dicek, isi takaran yang ada di kemasan botol ataupun pouch hanya mencapai 700 mililiter sampai 800 mililiter. Itu berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here