Pamong Institute -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang ada di seluruh wilayah Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menyoroti hal itu, Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky mengungkapkan bahwa terdapat tiga modus operandi kejahatan lingkungan yang kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

“Modus yang pertama adalah mereka sudah beroperasi walaupun izinnya sedang diproses. Artinya, izin belum keluar, tapi mereka biasanya sudah beroperasi sehingga kejahatan lingkungan itu tak terhindarkan. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) belum keluar, mereka sudah jalan, biasanya begitu,” ujarnya dalam wawancara Kabar Petang: Membela Hutan Indonesia, di kanal YouTube Khilafah News, pada Minggu (16/3/2025).

Modus kedua, lanjut Wahyudi, adalah adanya perbedaan antara izin yang diberikan dengan praktik di lapangan.

“Misalnya izinnya hanya sekitar 1.000 hektar, tetapi perusahaan menjalankan dua kali lipat dari itu,” ungkapnya.

Sementara itu, modus ketiga berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam melakukan rehabilitasi lingkungan yang sering kali diabaikan.

“Supaya lebih aman atas modus-modus kejahatan tersebut, perusahaan-perusahaan itu merapat ke rezim (penguasa) sehingga tidak akan dipersoalkan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Wahyudi, praktik ini terjadi karena sistem demokrasi di Indonesia yang setiap lima tahun menggelar pesta demokrasi atau kontestasi para politisi yang ingin berkuasa membutuhkan dana yang besar (mahal).

“Di sinilah para pebisnis atau perusahaan besar yang bergerak di sektor lingkungan cepat-cepat merapat, mendukung, bahkan ikut menjadi tim sukses. Sehingga, ketika penguasa hasil pemilu demokrasi tadi duduk sebagai pejabat, mereka akan melindungi kepentingan para pebisnis dan perusahaan-perusahaan itu,” jelasnya.

Akibatnya, kata Wahyudi, penegakan hukum pun menjadi tumpul.

“Kalaupun ada, jadi lamban atau mungkin tidak akan menyentuh kepada level-level yang lebih besar, sehingga yang dikorbankan hanya yang level-level rendah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2025. WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua melaporkan 47 korporasi (perusahaan) perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.

Dalam siaran persnya, WALHI menyebutkan korporasi-korporasi ini bergerak di sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan (batu bara, emas, timah, dan nikel), kehutanan, pembangkit listrik, perusahaan penyedia air bersih dan pariwisata.

Diestimasikan WALHI potensi kerugian negara dari indikasi korupsi SDA oleh 47 korporasi ini senilai 437 Triliun Rupiah. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here