Pamong Institute – Bupati Kabupaten Waropen, Papua, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, menetapkan kebijakan baru terkait waktu penerimaan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Mulai dari gaji bulan Maret yang dibayarkan awal April 2025, pencairannya dilakukan paling cepat tanggal 1 dan paling lambat tanggal 3 setiap bulan.
Kebijakan ini diinstruksikan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan harus diterapkan secara konsisten selama masa jabatan Bupati FX Mote dan Wakil Bupati Yoel Boari.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai, terutama di lingkungan BPKD dan bendahara OPD. Para PNS diwajibkan mengikuti apel pagi dan apel siang, serta mengisi absensi harian sebagai dasar penilaian kinerja. Evaluasi absensi dilakukan setiap awal bulan melalui apel gabungan di Botawa, pusat pemerintahan Kabupaten Waropen,” jelas Bupati FX Mote dalam keterangannya, pada Senin (14/4/2025).
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk menyesuaikan prosedur internal agar tak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji yang kerap dikeluhkan para PNS.
Lebih lanjut, Bupati FX Mote menekankan bahwa gaji hanya akan diberikan kepada pegawai yang aktif dan disiplin. Bagi PNS yang malas atau tidak menjalankan tugas, pembayaran gaji akan ditahan hingga mereka kembali bekerja sesuai ketentuan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan bertanggung jawab. Prinsip yang diusung jelas: yang rajin kerja dapat gaji tepat waktu, sementara yang lalai harus siap menanggung akibatnya,” tegasnya memastikan. [] Harli





















