Pamong Institute – Penanganan hukum kasus pagar laut di wilayah perairan Pantai Utara Kabupaten Tangerang dipertanyakan kelanjutannya.

Praktisi Hukum dari LBH Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Asrin bin Asip beserta tiga tersangka lainnya merupakan wujud sandiwara agar kasus pagar laut tersebut tidak berlanjut ke pengadilan.

“Saya sudah mendengar bahwa Mabes Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap Arsin dkk. Kami berpendapat bahwa terungkap sudah ini adalah sandiwara belaka,” ujar Gufron dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, penanganan hukum pagar laut Tangerang ini tidak akan dibawa ke pengadilan, karena hanya sekadar meredam kemarahan rakyat. Terbukti perkara bolak-balik dari Bareskrin Polri ke Kejaksaan Agung.

“Logikanya Bareskrim Polri yang menangani pemalsuan dukumen adalah unsur polisi yang menangani pidana umum bukanlah Tipikor. Tapi Kajaksaan Agung mendesak agar dimasukkan pasal Topikor, ya berbeda bagian, jelas sekali lagi ini sandiwara,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam siaran pers mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka. Mereka akan dipulangkan sebelum tanggal 24 April 2025,” kata Djuhandhani.​ [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here