Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai dugaan denda atau pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan UD Sentosa Seal karena menjalankan shalat Jum’at lebih dari waktu istirahat yang ditentukan (20 menit) merupakan tindakan kriminal.

“Saya pikir bukan hanya melukai perasaan umat Islam, tapi ini sudah tindakan yang kriminal atau kejahatan karena termasuk mengganggu orang yang menjalankan kewajiban (agama), dan kewajiban itu dijamin oleh konstitusi dilindungi oleh negara,” kata Wahyudi dalam wawancara Kabar Petang, di kanal YouTube Khilafah News, Jum’at (25/4/2024).

Wahyudi menjelaskan, Pasal 29 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk atau rakyatnya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Mestinya ini dilindungi oleh negara, dan negara harus ambil kebijakan dan tindakan yang cepat untuk mengantisipasi bentuk pelanggaran ini,” tegasnya.

Wahyudi menilai bahwa pemberian batas waktu 20 menit untuk shalat Jum’at sudah terkategori menghalangi pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan tata cara agama Islam.

“Shalat Jum’at itu kan ada tata caranya, ada aturannya dan tentu lebih dari 20 menit, karena ada rangkaiannya, ada khotbahnya juga 15 menit biasanya. Apalagi ditambah shalat Jum’atnya yang biasanya bisa lebih panjang daripada khotbahnya. Berarti minimal rata-rata sekitar 45 menit atau 1 jam lah untuk ibadah Jum’at. Kalau hanya diberikan 20 menit, itu sudah termasuk mengintimidasi, mengganggu orang yang mau melaksanakan ibadahnya, yang tentu ini suatu pelanggaran yang berat,” paparnya.

Bahkan, menurut Wahyudi, tindakan tersebut memenuhi unsur kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Dan di dalam KUHP diatur itu yang mengganggu orang beribadah atau menghalang-halangi orang untuk bisa beribadah dengan baik. Kalau kita membaca di Pasal 175 itu ada ancaman pidananya, dia bisa dipidana sampai 1 tahun lebih,” ungkapnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut. “Nah ini saya pikir kalau aparat betul-betul ingin menegakkan hukum dan membela rakyat negeri ini, dan negara hadir untuk melindungi warganya dalam menjalankan ibadahnya, maka sudah bisa dikenakan pasal-pasal yang mengganggu atau menghalangi orang yang akan beribadah,” jelasnya.

Wahyudi menekankan pentingnya tindakan hukum agar kasus serupa tidak terulang. “Itu bisa diberlakukan ancaman pidana kepadanya. Dan ini saya pikir kalau negara betul-betul ingin melindungi warganya harusnya segera diproses hukum dan juga sebagai peringatan supaya pengusaha-pengusaha yang lain atau pihak-pihak lain yang melakukan tindakan seperti itu bisa menjadi waspada dan tidak melanjutkannya,” tekannya.

Jika dugaan ini benar, ia menambahkan bahwa fenomena ini adalah bagian dari bentuk hubungan kerja dalam sistem kapitalisme yang sangat buruk bagi dunia kerja maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dan terutama yang menyedihkan adalah itu  berlaku bagi para buruh masyarakat yang kecil yang lemah yang tentu dalam posisi sulit untuk melakukan tawar-menawar negosiasi atau pun melakukan pembelaan diri atau pun ingin melakukan perlawanan terhadap perusahaan,” tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Selain soal gaji di bawah UMK (Upah Minimum Kota) dan jam kerja yang tidak sesuai tanpa hitungan lembur, perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya ini juga melakukan penahanan ijazah karyawannya, dan denda atau pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jum’at. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here