Pamong Institute – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencatat lonjakan signifikan kasus korupsi yang menjerat kepala desa (Kades) sepanjang 6 bulan, semester I 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin, terdapat 489 perkara korupsi dengan kepala desa sebagai pihak terperiksa maupun tersangka dalam kurun enam bulan pertama tahun ini.

Menanggapi data tersebut, Direktur Pamong Institute Wahyudi Al-Maroky menyebut angka itu sebagai peringatan serius atas masifnya korupsi di tingkat desa.

“Angka itu menjadi warning yang sangat mengkhawatirkan buat kita, bahwa ternyata korupsi di lingkungan kepala desa cukup masif. dan sangat masif bahkan dengan jumlah satu semester saja 489. Itu yang dicatat oleh Kejaksaan Agung,” ujar Wahyudi, dalam keterangannya Kamis (11/12/2025).

Ia lanjut merinci, jika dirata-rata dalam 6 bulan di semester 1 (2025) itu sudah ada 489, jumlah tersebut menunjukkan intensitas yang sangat tinggi.

“Kalau kita rata-rata dalam sebulan itu berarti kan lumayan banyak itu rupanya ya. Jadi ada 80-an lebih itu yang tersangkut setiap bulan. Atau kalau kita mau hitung harinya lebih ekstrem lagi itu, jadi sekitar 2 sampai 3 orang kepala desa yang tersandung korupsi dalam setiap hari,” sebutnya.

Apalagi mungkin ada yang ditangani oleh Polri atau ada yang juga dibina saja belum dimunculkan sebagai kasus. “Nah, itu (angka keseluruhannya), mungkin jauh lebih banyak lagi ”

Menurut Wahyudi, kondisi tersebut baru terjadi pada semester pertama, saat anggaran desa belum sepenuhnya dikebut. “Jadi itu baru semester 1 ya. Kita tahu semester 1 itu anggaran tuh baru jalan sekitar bulan Februari-Maret lah kira-kira itu. Artinya kan baru saja itu anggaran dimulai,” katanya.

Ia pun mengkhawatirkan lonjakan yang lebih besar pada semester kedua. “Tapi tidak terbayang apalagi semester 2 itu. Semester 2 kan tradisi di republik ini anggaran itu di akhir tahun tuh biasanya dikebut itu dihabis-habiskanlah gitu,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyudi menilai fenomena ini menunjukkan korupsi telah menjalar hingga level pemerintahan paling bawah. “Ini menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini sudah menurun. Cuma menurun dari level pemerintahan yang atas sampai ke level pemerintahan bawah. Jadi bukan menurun jumlahnya, menurun levelnya,” sebutnya.

Pengawasan?

Menanggapi pertanyaan terkait penambahan pengawasan, Wahyudi menilai penambahan aparat pengawas justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kita tahu di desa itu sudah terlalu banyak aparat pengawas itu. Kepala desa kan diawasi oleh camat, diawasi oleh bupati, diawasi juga oleh masyarakat, diawasi oleh LSM,” katanya.

Ia menilai penambahan aparat pengawas justru membebani pemerintahan desa. “Nah, ini menurut saya semakin banyak aparat yang terlibat mengawasi semakin besar biaya yang akan tidak sampai kepada hak rakyat,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, dampak hal itu akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. “Masyarakat akan berkurang pelayanannya,” katanya.

Ia pun mendorong pendekatan yang lebih efisien dan profesional. “Jadi menurut saya pemerintah ini harus efisien dan efektif dengan struktur yang ramping dan dengan aparat yang amanah dan profesional gitu,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Wahyudi menekankan pentingnya integritas aparatur desa. “Tinggal bagaimana kita mendorong supaya adannya aparat atau perangkat desa yang profesional dan amanah,” pungkasnya. [] Harli

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here