Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Gus Yaqut sempat curhat (curahan hati untuk mengurangi beban mental) kepada awak media dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara ini dibawa ke persidangan. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here