Pamong Institute – Ada 153 Jaksa ‘nakal’ yang telah dijatuhkan hukuman pada tahun 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan jaksa itu telah dihukum dengan kategori yang berbeda.

“Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” ujarnya di konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024) dikutip dari kabar 24.

Harli menyatakan terdapat 15 jaksa yang diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

“Tindak lanjut PAM SDO, nah ini Satgas 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” imbuhnya.

Sedangkan, ia menyampaikan ada ratusan jaksa itu ditindak melalui direktorat pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan kinerja jaksa dan keuangan secara internal. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here