Pamong Institute – Dr. Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), ia menilai bahwa kasus pemasangan pagar kau yang disertai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencerminkan ada ketidaksinkronan regulasi antara Hukum pertanahan dan perairan.
Ia berpendapat, adanya pemberian hak atas tanah di perairan kebijakan yang keliru. Karena menurutnya izin pemberian hak atas tanah di perairan regulasi membolehkan untuk penggunaan pembangunan pelabuhan, hotel dan fasilitas lainnya.
“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkannya dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” ungkap Rikardo, Jumat (24/1) dikutip dari ugmacid.
Menurutnya, perlu ditelaah dari sisi legalitas terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena kalau pagari terpasang tanpa ada KKPRL, maka tindakan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila ada KKPRL, maka hal itu sah secara hukum.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.
kemudian ia, menegaskan pemerintah harus menyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya apabila kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dan dia meminta agar dalam penyelesaian kasus ini difokuskan dari aspek hukum.
“Pemahaman yang benar mengenai aturan sangat penting. Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” ucapnya. | Jeki/Bolivia
























