Pengamat Kritik Kebijakan Konversi Pengecer ke Pangkalan Elpiji Subsidi

0
119

Pamong Institute – Kebijakan pemerintah mengonversi pengecer elpiji bersubsidi menjadi pangkalan resmi dinilai tidak akan efektif menekan beban subsidi tanpa revisi aturan yang jelas. Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), menyatakan langkah ini berisiko gagal selama regulasi penyaluran elpiji 3 kg masih ambigu.

“Penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, justru terbaca abu-abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi,” ujar Sofyano, Minggu(2/2/2025) dikutip dari dunia energi.

Aturan Abu-Abu Picu Penyimpangan

Sofyano menjelaskan, Perpres 104/2007 mengizinkan usaha mikro membeli elpiji bersubsidi, tetapi dalam praktiknya, usaha menengah kerap menyalahgunakan fasilitas ini. Kriteria ‘usaha mikro’ tidak jelas. Akibatnya, semua golongan merasa berhak, termasuk yang seharusnya tak termasuk.

Ia menambahkan, selama aturan tidak direvisi, kebijakan apa pun—termasuk konversi pengecer—akan sia-sia. Pemerintah harus perbaiki dulu definisi penerima subsidi dan perkuat pengawasan lapangan.

“Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan Pengecer menjadi Pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa Besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Margin Lebih Tinggi di Pengecer Ilegal

Menurut Sofyano, pengecer ilegal justru diuntungkan secara ekonomi. Sebagai pangkalan resmi, margin keuntungan mereka dipatok sekitar Rp1.600 per tabung, sementara sebagai pengecer ilegal, margin bisa mencapai Rp3.000–Rp5.000. Masyarakat juga lebih memilih beli ke pengecer karena layanan antar hingga ke rumah. Ini membuat pengecer enggan beralih status ke pangkalan resmi.

Subsidi Bisa Melonjak Tanpa Revisi Regulasi 

Sofyano memperingatkan, tanpa revisi Perpres 104/2007, konversi pengecer malah berpotensi menambah beban subsidi. Jika status pangkalan resmi diperbanyak tapi aturan tetap ambigu, kuota subsidi akan terus naik karena penyaluran tidak terkontrol.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, kuota elpiji bersubsidi pada 2024 mencapai 8,2 juta ton—naik 15% dari 2023. Namun, audit BPKP 2024 menemukan 23% penyaluran tidak tepat sasaran, termasuk ke restoran dan usaha menengah.

Rekomendasi Solusi

Sofyano mendesak pemerintah:

1. Merevisi Perpres 104/2007 untuk memperjelas kriteria penerima subsidi.

2. Memperketat verifikasi data penerima berbasis NIK atau nomor usaha.

3. Mengintegrasikan sistem distribusi dengan data terpadu Kemensos dan Kemenkop UKM. |Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here