Pemerintah Percepat Regulasi Perlindungan Anak dari Ancaman Ruang Digital

0
134

Pamong Institute – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama sejumlah kementerian membentuk tim kerja khusus untuk mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kejahatan siber terhadap anak, termasuk pornografi anak, judi daring, dan kekerasan seksual.

“Kita tahu, kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak di antaranya adalah pornografi anak. Itu keprihatunan terbesar di dunia, di ruang digital,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, Minggu, 2 Februari 2025 dikutip dari metro TV News.

Meutya Hafid menegaskan, pembentukan tim kerja menjadi prioritas menyusul tingginya risiko eksploitasi anak di internet. Pornografi anak adalah bentuk kejahatan paling mengkhawatirkan di ruang digital. Ini darurat yang harus segera diatasi.

Rincian Regulasi dan Timeline

Tim kerja akan mulai beroperasi pada Senin (3/2/2025) dengan target menyelesaikan draf regulasi dalam 1-2 bulan ke depan. Meutya menyebut, regulasi akan mencakup pencegahan akses konten ilegal, pelibatan platform digital dalam pengawasan, serta sanksi tegas bagi pelaku kejahatan siber terhadap anak.

“Pengesahan regulasi ini ditargetkan selesai dalam 1-2 bulan ke depan. Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, sampai organisasi pemerhati anak akan dilibatkan,” tegasnya.

Fokus Ancaman Digital

Selain pornografi anak, pemerintah menyoroti judi daring dan kekerasan seksual berbasis online sebagai ancaman utama. Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. UNICEF juga mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, regulasi akan mengatur mekanisme pelaporan konten ilegal secara real-time dan kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses.
Peran orang tua dan sekolah juga akan diperkuat melalui literasi digital.

Kolaborasi Lintas Sektor

Komdigi mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah NGO seperti ECPAT Indonesia untuk menyusun kebijakan. Ia menegaskan, bahwa Kami tak bisa bekerja sendiri. Perlindungan anak di ruang digital butuh sinergi semua pihak. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here