Pemerintah Akan Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Jika Ditemukan Masalah

0
117

Pamong Institute – Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika ditemukan kendala dalam implementasinya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemantauan dilakukan melalui pengaduan masyarakat, termasuk via media sosial.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2) dikutip dari CNN Indonesia.

Tujuan Kebijakan dan Mekanisme Evaluasi

Kebijakan yang digulirkan Kementerian ESDM ini bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Pengecer diwajibkan beralih status menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Mereka diberi tenggat satu bulan untuk menyelesaikan proses registrasi ke PT Pertamina.

“Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” jelasnya.

Proses Registrasi Pengecer

Pengecer yang belum memiliki NIB harus mengurusnya via OSS untuk menjadi pangkalan resmi. Setelah terdaftar, mereka baru boleh mendapatkan stok LPG 3 kg dari Pertamina. Langkah ini diambil guna mengontrol distribusi dan mencegah penyelewengan subsidi.

Prasetyo memastikan evaluasi akan mencakup dampak ekonomi terhadap pengecer kecil. Jika kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat, kami siap merevisinya. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here