IAW Soroti Kejanggalan Hukum dalam Kasus Bebasnya WN China Pengelola Tambang Ilegal

0
116

Pamong Institute – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak terhadap Warga Negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan sejumlah kejanggalan proses hukum. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyoroti lemahnya bukti fisik, perhitungan kerugian negara tanpa audit, serta dugaan penyidikan tidak komprehensif oleh PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Yu Hao didakwa merugikan negara hingga Rp1,02 triliun, tetapi tidak ada bukti fisik seperti hasil tambang emas, alur transaksi hasil penambangan, atau keterlibatan pihak lain sebagai penadah yang dapat meyakinkan hakim dan publik,” kata Iskandar dalam sebuah diskusi di Kota Bandung, Jumat (31/1/2025) dikutip dari rri.

Kelemahan Penyidikan dan Penuntutan

Iskandar membeberkan sejumlah kejanggalan:

1. Tidak Ada Bukti Fisik : Tidak ditemukan emas hasil tambang, alat berat, atau lonjakan tagihan listrik sebagai indikasi aktivitas ilegal.

2. Periode Penyidikan Dipertanyakan : Fokus penyidikan hanya Februari-Mei 2024, padahal PT SRM menguasai lahan sejak Juli-Desember 2023. Surat resmi PT SRM ke Kementerian ESDM pada September 2023 juga diabaikan.

“Lalu, mengapa penyidikan hanya fokus pada periode Februari hingga Mei 2024? Ini adalah pertanyaan besar yang patut dikaji lebih dalam,” tandasnya.

3. Kerugian Negara Dihitung Sembarangan : JPU menggunakan Pasal 158 UU Minerba yang tak mensyaratkan kerugian negara, tetapi tetap memasang angka Rp1,02 triliun dari estimasi cadangan emas.

“Kok bisa Laporan Estimasi Cadangan dianggap sebagai nilai kerugian negara? Penyidik apa itu? Mau melawan kewenangan institusi BPK dan BPKP?” Kata Iskandar.

Panggilan untuk Audit Forensik dan Evaluasi Institusi

IAW mendesak Menteri ESDM, Korwas PPNS Mabes Polri, dan Kompolnas melakukan audit forensik terhadap proses penyidikan dan penuntutan kasus ini.

“Apakah mungkin satu orang saja bisa menambang emas dalam skala besar? Di mana investigasi terhadap perusahaan tambang yang terlibat? Jika benar ada pelanggaran, kenapa Kementerian ESDM tidak mampu mengusut lebih dalam perilaku korporasi tambang? Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pertambangan kita,” kritik Iskandar.

Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi ketat proses kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung (MA).

“Keadilan bukan hanya soal menghukum seseorang, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, tanpa bukti baru, kasasi hanya memperpanjang ketidakpastian hukum dan merusak reputasi institusi penegak hukum.

“Jika tidak ada bukti baru yang signifikan, kasasi ini hanya akan membebani sistem peradilan dan menciptakan konflik antar-institusi seperti Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan, dan MA. Reputasi mereka bisa saling dirugikan,” jelasnya.

Putusan Bebas dan Pelajaran untuk Sistem Hukum

Meski mengkritik, Iskandar mengapresiasi putusan PT Pontianak yang membatalkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar dari PN Ketapang.

“Untungnya, putusan bebas ini menunjukkan bahwa mekanisme peradilan masih bisa meluruskan dugaan kesalahan dalam proses hukum, meskipun opini publik mungkin terlanjur berpihak pada vonis awal,” ujarnya.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus Yu Hao disebut mencerminkan kelemahan struktural penegakan hukum sektor tambang. Dan perlu ada Audit menyeluruh wajib dilakukan agar kesalahan serupa tak terulang,

“Tanpa transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, kasus seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Iskandar. |Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here