Pamong Institute – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengklaim pembatasan masa tinggal rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) adalah sebagai upaya untuk mendorong warga agar memiliki hunian sendiri.
“Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier (tahapan kepemilikan hunian) yang jelas,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Kelik mengatakan, pembatasan masa tinggal rusunawa berlaku setelah ada peraturan yang dibentuk pihak eksekutif Jakarta. Setelah itu, DPRKP Jakarta lantas baru akan menyosialisasikan hal tersebut.
“Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian [SP] sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus,” tutur Kelik.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat, telah terjadi tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.
“Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar,” kata Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Keluhan Warga
Sementara itu, bagi Dewi (48), warga penghuni Rusunawa Pasar Rumput mengeluhkan, kebijakan pembatasan masa tinggal yang diwacanakan 6 tahun yang sedang difinalisasi dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 ini seperti mimpi buruk.
Hal itu karena baginya, mencari tempat tinggal di Jakarta bukan perkara mudah, terutama dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu. “Pokoknya ya enggak setuju lah cuma enam tahun,” ujarnya, dilansir dari kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Dewi berharap sebelum enam tahun ia sudah memiliki rumah sendiri. Namun, ia sadar bahwa memiliki rumah di Jakarta bukan perkara gampang.
“Syukur-syukur Tuhan sudah ngasih rumah sebelum enam tahun. Mendingan rumah sendiri, enggak stres disuruh pindah sana-sini,” kata dia.
Senada dengan Dewi, penghuni lain bernama Nona (56) merasa kebijakan ini menyulitkan, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia.
“Kalau enam tahun saya kurang setuju, karena kalau sudah tua gini susah pindah-pindah lagi, ribet,” keluhnya.
Di Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur, keluhan warga lebih terasa. Salah satunya adalah Dina (33), Ketua RT 12 RW 017 di rusun tersebut. Dia merasa dibohongi karena saat pindah ke rusun, tidak ada aturan soal batas waktu sewa.
“Alah pemerintah bohong. Dulu enggak ada peraturan pembatasan, tapi sekarang ada batasnya,” ucap Dina.
Ia mengingat betul bahwa saat ia dan keluarganya direlokasi dari Bukit Duri pada 2017, mereka dijanjikan bisa tinggal di rusun selamanya. “Saya dipaksa pindah ke sini, jadi saya nurut aja. Kan kita rakyat kecil enggak bisa bantah,” kata Dina.
Hal yang sama dirasakan oleh Siti (47), penghuni Rusunawa Rawa Bebek yang direlokasi dari Bukit Duri sejak 2016. Ia merasa hidupnya semakin terhimpit sejak pindah ke rusun, terutama dalam mencari nafkah.
“Di sini enak buat tidur aja, kerjaan susah. Warga gusuran di sini tuh terpaksa, di sini sudah ngirit tetap saja (ekonomi) enggak muter, di sini susah jualan,” kata Siti.
Sejak 2017, ia baru membayar uang sewa sebanyak tujuh kali karena penghasilannya dari berdagang mainan sangat kecil. “Kalau dapat (uang) Rp 50.000-100.000 sehari, Alhamdulillah,” kata Siti. [] Harli





















