Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky, menyampaikan, jika mengikuti aturan (hukum/syariat) Islam, tambang dan sumber daya alam yang melimpah termasuk dalam kategori kepemilikan umum dan tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.
“Pengelolaan tambang ketika menggunakan syariat Islam, maka tidak bisa diserahkan kepada swasta. Dia harus dikelola oleh negara dan digunakan semaksimal mungkin oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya. Karena barang tambang yang berlimpah itu dalam Islam itu merupakan kepemilikan umum,” ungkap Wahyudi dalam keterangannya yang diterima pamonginstitute.com, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Islam mengatur tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Barang tambang yang melimpah, seperti energi, termasuk dalam kategori kepemilikan umum.
“Dalam hadis itu ditegaskan bahwa ‘An-naasu syurakaa-u fii tsalaatsin, al-kala, al-ma’, wa an-naar’, artinya manusia itu berserikat dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan laut, serta energi atau barang tambang. Itu milik bersama,” sebutnya.
Kritik terhadap Sistem Kapitalis
Berbeda dengan kapitalisme, Wahyudi menilai, tambang boleh dan sering kali dikuasai oleh pihak swasta, yang pada akhirnya membuat rakyat kehilangan akses terhadap sumber daya alam tersebut.
“Kalau diserahkan kepada swasta maka terhalangi hak-hak yang lain,” imbuhnya.
Ia juga mengkritik dampak dari praktik kapitalisme yang menurutnya menempatkan rakyat sebagai objek pajak dan tenaga kerja murah. Sementara itu, keuntungan dari pengelolaan tambang hanya dinikmati segelintir kapitalis, yang bahkan kerap menggunakan aparat negara untuk menjaga bisnis mereka.
“Kaum kapitalis itu sangat pintar meletakkan rakyat di dasar sebagai piramida dasar untuk dipajaki, disuruh bekerja, mereka yang atur. Kemudian kalau ada persoalan, mereka menggunakan aparat-aparat negara untuk menjaga kepentingan bisnis mereka,” tandasnya. [] Harli





















