Pamong Institute – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menggandeng Pamong Institute untuk melakukan kajian pemekaran kabupaten dan distrik. Hasil pendataan di lapangan disampaikan oleh pihak Pamong Institute kepada Bagian Tata Pemerintahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Hotel Swiss Belinn.
FGD ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang mewakili Pj Bupati Mimika dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dan kepala distrik.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Mimika, Septinus Timang, S.Sos, M.H., menekankan bahwa tujuan utama pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda dan Pamong Institute, diharapkan ada pemerataan dalam pelayanan di bidang perekonomian, kesehatan, dan pendidikan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Septinus Timang membacakan sambutan Pj Bupati Mimika mengatakan, pemekaran wilayah, baik kabupaten maupun distrik, merupakan langkah penting yang harus didasarkan pada kajian matang yang komprehensif. Tujuan utama dari pemekaran ini adalah, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Output yang diharapkan dari kajian ini adalah pemekaran yang segera terlaksana, sehingga pelayanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan dapat lebih dekat dengan masyarakat. “Kita menyadari bahwa proses pemekaran ini melibatkan banyak aspek, mulai dari kesiapan administrasi pemerintahan, kapasitas ekonomi, hingga aspek sosial dan budaya masyarakat,” ungkapnya.
Konsultasi publik diadakan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan ini. “Selaku pemerintah daerah, saya sangat berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi dan tantangan yang akan kita hadapi dalam pemekaran ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemekaran tidak boleh dipandang sebagai solusi cepat, melainkan harus melalui pertimbangan yang bijak dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, Direktur Pamong Institute Drs Wahyudi al-Maroky, MSi mengatakan terkait dengan hal ini institute telah melakukan kajian, pendataan dan juga pengolahan serta dilakukan analisis dengan terjun langsung ke lapangan.
“Saya sendiri ikut turun ke daerah-daerah untuk melihat faktanya,”katanya.
Kata Wahyudi, dalam melakukan kajiannya itu tidak sekedar menganalisis data maupun memperhatikan fakta-fakta yang ada, namun pembuatan kajian harus dilandasi dengan histori budaya dan peraturan di wilayah tersebut.
“Nanti kajian ini menjadi dasar atau landasan yang bisa dijadikan pijakan membuat kebijakan kedepannya. Saya berharap semua mitra bisa memberikan masukkan dan saran, atas analisis yang telah kami lakukan,”pungkasnya.
Direktur Pamong Institute, Wahyudi Al Maroky menyebut masyarakat memandang positif dan mendukung pemekaran ini.
“Kalau mengikuti peraturan umum, skor Mimika memang belum layak untuk dimekarkan. Itu akan sulit. UU Otsus yang bisa kita gunakan untuk mempercepat pemekaran ini,” ucapnya.
Lanjutnya, UU Otsus menjadi landasan pemerintah dalam membuat kebijakan afirmasi tanpa melanggar aturan yang ada. Menurutnya, jalan keluar agar percepatan pemekaran ini adalah dengan menggunakan UU Otsus.
“Kalau tidak ada kebijakan itu, Papua sulit sekali untuk keluar dari kesulitan dan keterisolasian,” paparnya.
Adapun wilayah yang diprioritaskan Pemekarannya adalah Kabupaten Mimika Barat (Kokonao) dan Kabupaten Mimika Timur (Agimuga). Sementara untuk distrik antara lain Mimika Timur Jauh, Alama, Jila, Jita, Amar, Tembagapura, Mimika Barat Tengah dan Kuala Kencana.
Menurutnya pemekaran penting agar pemerintahan hadir dan lebih dekat dengan masyarakat. Ia mencontohkan Agimuga yang pemerintahannya tidak efektif karena hanya sebatas kecamatan atau distrik.
“Kalau Agimuga menjadi kabupaten, akan ada ratusan miliar anggarannya sehingga mereka bisa membangun jalan, membantu masyarakat dan sudah pasti akan ada pergerakan baru. Tetapi kalau kita biarkan, 10 tahun ke depan pasti akan tetap begitu juga. Ini yang sedang kita dorong menggunakan UU Otsus,” kata Wahyudi. | Zaik Abdullah





















