Pamong Institute – Pernyataan Presiden Prabowo ingin menganti sistem pilkada langsung dengan pemilihan melalui dprd, di saat pidato HUT Ke – 60 Partai Golkar di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Mendapatkan Kritikan beberapa pakar hukum dan ormas.
Pakar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pilkada lewat DPRD hanya akan menguntungkan kartel atau koalisi partai politik saja. “Kalau sistemnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD yang artinya balik lagi ke elite, balik lagi ke kartel politik, kita hanya akan nonton saja siapa yang jadi gubernur, siapa yang jadi bupati,” kata dia kepada Tempo, Senin, 16 Desember 2024.
“Jadi, apakah warga punya kontrol atau enggak, apakah connect dengan warga atau enggak? Justru kalau dikasih ke DPRD, nanti akan jadi mainannya elite saja dan kartel politik,” ujarnya.
Sementara itu, dosen ilmu hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai wacana pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD sebagai logika yang sesat.
“Itu kan logika sesat, yang membuat sudut pandang Prabowo itu betul-betul jungkir balik,” kata dia.
Sedangkan, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno tak setuju dengan usulan Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Dia menuturkan rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. “Pernyataan Prabowo mestinya diletakkan dalam konteks refleksi diri partai politik, supaya berpolitik jangan menggunakan uang dan logistik,” tuturnya,
Kemudian, menurut Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Castro, mengatakan usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD merupakan upaya membajak hak politik sekaligus partisipasi publik. “Ini kan seperti ingin memotong hak partisipasi itu kalau kemudian pemilihan dikembalikan ke DPRD,” kata Herdiansyah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menuturkan sistem politik pemilihan langsung saat ini justru bisa memberikan hukuman kepada kepala daerah yang tidak bekerja sesuai kehendak publik.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menilai, ada agenda tersembunyi (hidden agenda) dari elite politik yang mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung.
“Ada hidden agenda dari para politisi untuk mendorong agenda kebijakan mengubah pilkada yang tadinya langsung menjadi tidak langsung. Karena itu dikaitkan dengan biaya politik yang mahal, kemudian juga korupsi, dan lain sebagainya. Padahal ini kan dua hal yang terpisah,” kata Hurriyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2024) malam.
Pemilu langsung yang dituding memiliki sebab-akibat dengan perilaku koruptif, pemilu tidak langsung pada saat itu pun menjadi ajang bancakan para elite parpol. “Apakah dua-duanya koruptif? Iya, dua-duanya koruptif. Di Orde Baru kita tahu, ada praktek korupsi. DPRD yang semestinya menjadi representasi rakyat, tetapi kan justru malah menjadi tukang stempel saja, DPR juga sama gitu, ya,” ucap dia.
Sedangkan, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Senin (23/12/2024). Ia menyayangkan wacana perubahan sistem pilkada, dari pemilihan langsung kembali menjadi pemilihan oleh DPRD seperti dilontarkan Presiden Prabowo Subianto.
”Penyakit kronis pemerintah dan DPR tampak pada tradisi yang nir-akademik. Selalu memaksakan kehendak politik sepihak. Tidak merasa berdosa dengan tradisi jahiliyah politiknya,” ujar Busyro dihubungi dari Jakarta, Senin (23/12/2024) dikutip dari kompas.id.
Kemudian, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, wacana perubahan sistem pemilu harus melalui kajian mendalam. ”Diperlukan kajian yang mendalam karena setiap pilihan memiliki dampak baik dan buruknya,” kata Mahfud dalam diskusi di Jakarta. | Jeki





















