Pamong Institute – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Muncul pertanyaan di tengah publik, “Apakah UU yang berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen tersebut bisa dibatalkan?”

Jawaban pertanyaan tersebut dijelaskan oleh Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (28/12/2024).

“Ya, bisa dengan Perppu. Itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” ujar salah seorang tokoh GNB, Erry Riyana Hardjapamekas.

Kendati demikian, Erry yang juga merupakan Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003-2007 ini menyebutkan, ada syarat tertentu untuk menerbitkan suatu Perppu. Syarat itu harus mencakup adanya unsur kegentingan yang memaksa.

“Perppu hanya bisa diterbitkan apabila negara dalam kegentingan yang memaksa. Kata-kata tepatnya itu, ada kegentingan yang memaksa, sehingga perlu dikeluarkan Perppu,” ujar Erry.

Erry mengungkapkan bahwa Perppu tersebut juga harus disetujui oleh DPR RI. “Kalau DPR tidak memberikan tanggapan selama tiga bulan, otomatis berlaku. Tapi kalau DPR menolak, ya tentu Perppu itu harus dibatalkan,” jelasnya.

Sedangkan, tokoh Gerakan Nurani Bangsa lainnya, Lukman Hakim Saifuddin, Eks Menteri Agama  (2014-2019) menilai, DPR RI juga dapat melakukan revisi undang-undang jika mau menunda atau membatalkan kenaikan PPN.

Lukman menyorot soal pengalaman DPR RI yang dapat merevisi undang-undang dalam waktu singkat.

“Pengalamannya sudah ada beberapa undang-undang, ada presedennya. Jadi tanpa harus menggunakan Perppu, sebenarnya merevisi undang-undang yang ada dalam rangka untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat menengah bawah, saya pikir bisa dilakukan dalam hitungan hari,” kata Lukman.

Sebab menurut Lukman, isu kenaikan PPN ini akan berdampak ke masyarakat kelas menengah dan kelas bawah. Oleh karenanya, ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Nah, sekarang ini sudah pada kelas menengah, dan ini yang menurut kami harus disikapi dengan sangat serius oleh semua penyelenggara negara, khususnya oleh pemerintah,” pungkasnya. [] Harli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here