Pamong institute – Chandra Purna Irawan, Ketua LBH PELITA UMAT, menanggapi terbitnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) diatas perairan. Chandra mendesak pemerintah untuk Uji Materiil atau mengubah PP 18/2021 yang menjadi dasar terbitnya SHGB diatas perairan.

Chandra menanggapi hal ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bahwa area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Pernyataan menteri ATR tentu membuat masyarakat terkejut, bagaimana mungkin diatas laut terbit sertipikat HGB” Tulisnya, di akses tanggal 24 Januari 2025 oleh pamong institute di akun Facebook Chandra Purna Irawan.

Sebagai informasi bahwa Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA).

Sedangkan menurut Chandra adanya SHGB di sekitar pagar laut tangerang terjadi karena ada legalitas yang mendasarinya.

“HGB atas perairan dilegitimasi oleh Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah menunjukkan bahwa pemberian HGB harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PP No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.” ungkapnya.

Berikut ini bunyi Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang unciangan.”

“Atas persoalan tersebut, langkah hukum yang dapat diupayakan yaitu mengajukan Uji Materiil di Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.” tegasnya.

Sehingga Chandra berpendapat bahwa pemerintah bjsa melamuan uji materiil atas Peraturan presiden tersebut.

“Dapat juga menempuh langkah politik yaitu mendesak Presiden untuk meninjau kembali dan/atau mengubah Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.” pungkasnya. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here