Greenpeace: Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Tidak Masuk Akal

0
148

Pamong Institute – Greenpeace Indonesia menyatakan mustahil kawasan pemasangan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan daratan pada 2-3 tahun lalu. Pernyataan ini disampaikan oleh Urban Justice Campaigner Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, yang menjelaskan bahwa rata-rata peningkatan muka air laut di Indonesia mencapai 0,8 hingga 1,2 sentimeter per tahun. Sementara itu, penurunan muka tanah di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) mencapai 7,5 sentimeter per tahun.

“Tidak mungkin (lokasi pagar laut di Desa Kohod) pada 2022-2023 bentuknya masih daratan, kecuali jika pada masa tersebut ada bencana alam besar, seperti tsunami,” kata Jeanny, Senin, 27 Januari 2025 dikutip dari tempo.

Ia menerangkan, musnahnya daratan disebabkan abrasi perlu waktu yang variatif. Sehingga terjadi abrasi ada faktor-faktor seperti kecepatan air dan angin, kerasnya batuan atau daratan di pantai, jumlah material yang diangkut, penurunan tanah, dan peningkatan muka air laut akibat krisis iklim.

Sertifikat Tanah di Kawasan Laut Dipertanyakan

Informasi yang ada dari pemantauan citra satelit sejak 1985, Jeanny menjelaskan dahulu perairan di Desa Kohod tersebut berbentuk laut. Fakta yang ada sebagai bukti, sehingga perairan tersebut tidak bisa dibuat sertifikat tanah, baik sertifikat Hak Milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Argumentasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang penerbitan SHM dan SHGB di pagar laut Tangerang pada 2023 didasarkan pada girik tahun 1982. Sedangkan, Jeanny menegaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat, harus ada berita acara pengukuran yang tertulis. Oleh sebab itu, lokasi tersebut adalah laut, bukan daratan. Ia juga mempertanyakan kenapa BPN menerbitkan SHGB dan SHM.

Dampak Ekologis dan Ekonomi yang Merugikan

Pembangunan pagar laut tidak hanya menimbulkan masalah administratif, tetapi juga berdampak serius pada ekosistem perairan. Jeanny menjelaskan bahwa pesisir pantai memiliki fungsi sebagai nursery ground, yaitu wilayah penjagaan atau asuhan organisme biota laut yang masih kecil atau muda. Apabila laut dipagari atau dialihkan, fungsi ini menjadi hilang sehingga biota laut yang masih kecil atau muda tidak dapat bertumbuh. Dalam jangka panjang, ekosistem laut seperti terumbu karang dan padang lamun akan rusak.

Akibat pemagaran laut berefek langsung kepada nelayan saat mencari ikan mengalami kesulitan, sehingga ekonomi nelayan menjadi sulit. Jeanny bahkan mencurigai, pasti ada tindak pidana korupsi dan kolusi sehingga terbit sertifikat. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk mengusut potensi tindak pidana dalam perkara ini. | Jeki

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here