Pamong Institute – Indonesia termasuk salah satu dari sembilan negara yang disetujui sebagai mitra BRICS (akronim dalam bahasa Inggris dari: Brazil, Russia, India, China, South Africa, disingkat BRICS). Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa (24/12). Indonesia berpotensi menghadapi enam risiko jika bergabung dengan BRICS, menurut para pakar di antaranya:
Pertama, Perang dagang Amerika-Cina
Indonesia bergabung dengan BRICS, Perlu diwaspadai oleh Indonesia adalah persepsi dari dunia barat terutama Amerika Serikat.
“Ini yang harus kita jaga juga karena dalam BRICS memang ada kesepakatan yang mana mungkin ini yang harus diantisipasi juga bahwa dunia melihat bahwa BRICS adalah salah satu grup ekonomi yang akan menggunakan single currency yang dikatakan sebagai de-dolarisasi. Apakah ini sebagai suatu action yang bertujuan untuk memiliki motivasi geopolitik ataupun yang berseberangan dengan US atau tidak? Karena di belakangnya ada Rusia yang memang memiliki historis hubungan yang tidak baik juga dengan US, juga ada China,” ungkap Josua. Ekonom Bank Permata. Dikutip VOAIndonesia.
Indonesia bisa terimbas perang dagang Amerika-Cina dan kehilangan fasilitas perdagangan dan pasar ekspor.
Kedua, Ketergantungan pada China
Indonesia bisa terjebak menjadi pasar bagi negara-negara anggota BRICS, terutama China.
“Ketergantungan pada Cina juga membuat perekonomian lebih rapuh. Di saat ekonomi Cina diproyeksikan menurun 3,4 persen dalam 4 tahun kedepan berdasarkan World Economic Outlook IMF, terdapat kekhawatiran dengan bergabungnya Indonesia ke BRICS justru melemahkan kinerja perekonomian,” ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, kepada Tirto, Senin (28/10/2024).
Ketiga, Hubungan dengan negara Barat
bergabung dengan aliansi ekonomi BRICS, berpotensi memicu asumsi keberpihakan terhadap China dan Rusia, yang bisa berdampak pada hubungan dengan Amerika Serikat dan negara-negara di kawasan Eropa Barat.
“Mungkin akan tidak disukai oleh negara seperti AS dan Eropa Barat,” jelas Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI). Meski demikian, menurut beliau, hal ini tidak sampai pada pemberlakukan embargo dari AS kepada Indonesia.
Keempat, Kebijakan investasi
Indonesia berisiko menghadapi kebijakan investasi yang tidak konsisten yang dapat mengganggu stabilitas dan kepastian hukum.
“Ada risiko bahwa kebijakan investasi yang tidak konsisten yang dapat mengganggu stabilitas dan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh investor,” kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar kepada Katadata.co.id, Jumat (25/10).
Kelima, Standar lingkungan
Indonesia perlu berhati-hati agar pembangunan yang pesat tidak merusak alam.
Menurut Bhima Yudhistira, segi lingkungan hidup dan tenaga kerja, persoalan-persoalan itu hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Bhima mencontohkan kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi di Indonedia Morowali Industrial Park (IMIP) menunjukkan standardisasi dan pengawasan proyek investasi China masih lemah. Padahal, Indonesia ingin meningkatkan nilai tambah komoditas secara kualitas, yang berarti wajib selaras dengan investasi yang lebih berkualitas.
keenam, Persaingan dengan OECD
Indonesia juga tengah merampungkan proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). OECD merupakan organisasi intergovernmental atau antar pemerintah negara-negara maju di dunia yang memiliki misi untuk mewujudkan perekonomian global, bersih, dan berkeadilan.
Indonesia berpotensi menimbulkan ketegangan dengan OECD, yang bisa berujung pada kebijakan proteksionisme yang tidak adil.
“Ini mengingat kedua organisasi tersebut memiliki pendekatan dan nilai-nilai yang berbeda,” ujar Media Wahyuni Askar. | Jeki





















